Widget HTML #1

Surat Edaran Mendikbud Wacana Pencegahan Virus Corona Di Sekolah

Surat Edaran Mendikbud wacana Pencegahan Virus Corona di Sekolah

Jadiguru.com. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim, telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 wacana Pencegahan Corona Virus Disease (COVID-19) pada Satuan Pendidikan.

Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2020 diterbitkan dalam rangka pencegahan perkembangan dan penyebaran virus Corona (COVID-19) di lingkungan satuan pendidikan.

Surat

Surat edaran ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi, Pimpinan Perguruan Tinggi, dan Kepala sekolah di seluruh Indonesia.

DI dalam edaran Mendikbud tersebut disampaikan bahwa seluruh satuan pendidikan di wilayah kerja masing-masing diperlukan melaksanakan hal-hal berikut terkait pencegahan penularan virus Corona (COVID-19).

1. Mengoptimalkan kiprah Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) atau unit layanan kesehatan di Perguruan Tinggi dengan cara berkoordinasi dengan kemudahan pelayanan kesehatan setempat dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19.

2. Berkomunikasi dengan Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan/atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi setempat apakah Dinas Kesehatan telah mempunyai semacam rencana atau persiapan dalam menghadapi COVID-19.

3. Memastikan ketersediaan sarana untuk basuh tangan pakai sabun (CTPS) dan alat pembersih sekali pakai (tiisue) di aneka macam lokasi strategis di satuan pendidikan.

4. Memastikan bahwa warga satuan pendidikan memakai sarana CTPS (minimal 20 detik) dan pengering tangan sekali pakai sebagaimana mestinya, dan sikap hidup higienis sehat (PHBS) lainnya.

5. Memastikan satuan pendidikan melaksanakan pencucian ruangan dan lingkungan satuan pendidikan secara rutin, khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer, papan tik (keyboard), dan kemudahan lain yang sering terpegang oleh tangan.

6. Memonitor ketidakhadiran (ketidakhadiran) warga satuan pendidikan.

7. Memberikan izin kepada warga satuan pendidikan yang sakit untuk tidak tiba ke satuan pendidikan.

8. Tidak memberlakukan hukuman/sanksi bagi yang tidak masuk sebab sakit, serta tidak memberlakukan kebijakan insentif berbasis kehadiran (jika ada).

9. Melaporkan kepada Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, dan/atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi jikalau terdapat ketidakhadiran dalam jumlah besar sebab sakit yang berkaitan dengan pernapasan.

10. Mengalihkan kiprah pendidik dan tenaga kependidikan yang mangkir kepada pendidik dan tenaga kependidikan lain yang mampu.

11. Berkonsultasi dengan Dinas Pendidikan atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi jikalau level ketidakhadiran dianggap sangat mengganggu proses berguru mengajar untuk mendapat pertimbangan apakah acara berguru mengajar perlu diliburkan sementara.

12. Satuan pendidikan tidak harus bisa mendeteksi COVID-19. Kementerian Kesehatan yang akan melakukannya, sehingga satuan pendidikan harus melaporkan dugaan COVID-19 kepada Kementerian Kesehatan setempat untuk dilakukan pengujian.

13. Memastikan kuliner yang disediakan di satuan pendidikan merupakan kuliner yang sudah dimasak hingga matang.

14. Mengingatkan seluruh warga satuan pendidikan untuk tidak aneka macam makanan, minuman, atau alat musik tiup.

15. Mengingatkan warga satuan pendidikan untuk menghindari kontak fisik eksklusif (bersalaman, cium tangan, berpelukan, dan sebagainya).

16. Menunda acara yang mengumpulkan banyak orang atau acara di lingkungan luar satuan pendidikan (berkemah, studi wisata).

17. Membatasi tamu dari luar satuan pendidikan.

18. Warga satuan pendidikan dan keluarga yang bepergian ke negara-negara terserang yang dipublikasikan World Health Organization (WHO) diminta untuk tidak melaksanakan pengantaran, penjemputan, dan berada di area satuan pendidikan untuk 14 hari ketika kembali ke tanah air.

Surat Edaran (SE) Mendikbud Nomor 3 Tahun 2020 wacana Pencegahan Corona di Satuan Pendidikan dapat di unduh pada link di bawah ini.

Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2020 wacana Pencegahan Virus Corona di Satuan Pendidikan (Unduh)

Demikian Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2020 wacana Pencegahan Corona di Satuan Pendidikan. Semoga bermanfaat.