Widget HTML #1

Peraturan Terbaru Cuti Pns, Dari Cuti Tahunan, Sakit, Sampai Cuti Besar

Jadiguru.Com -Jadi selain ada cuti tahunan PNS dan CPNS ada cuti-cuti lainnya yang sebaiknya diketahui, berikut ulasannya:

Peraturan Terbaru Cuti Pns, Dari Cuti Tahunan, Sakit, Sampai Cuti Besar

Cuti Tahunan PNS dan CPNS

Cuti tahunan diberikan untuk PNS dan calon PNS yang telah bekerja paling kurang 1 tahun secara terus menerus. Dengan usang 12 hari kerja.

Untuk memakai hak atas cuti tahunan PNS atau calon PNS harus mengajukan undangan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang mendapatkan delegasi wewenang untuk menawarkan hak atas cuti tahunan.

Cuti tahunan PNS atau CPNS sanggup diberikan paling kurang 1 hari kerja.
Penangguhan cuti tahunan PNS dan CPNS maksimal 24 hari kerja.

Cuti Besar PNS

Cuti besar PNS diberikan untuk PNS yang telah bekerja paling singkat 5  tahun secara terus menerus berhak atas cuti besar paling usang 3 bulan.

Cuti besar PNS sanggup dipakai untuk alasan ibadah keagamaan, persalinan anak ke-4 dst, dan alasan lain sesuai pertimbangan pejabat yang berwenang.
PNS yang memakai hak atas cuti besar tidak berhak atas cuti tahunan dalam tahun yang bersangkutan. 


Untuk mendapatkan hak atas cuti besar, PNS yang bersangkutan mengajukan undangan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang mendapatkan delegasi wewenang untuk menawarkan hak atas cuti besar. 

Hak cuti besar diberikan secara tertulis oleh PPK atau pejabat yang mendapatkan delegasi wewenang untuk menawarkan hak atas cuti besar.
Selama menjalankan cuti besar, Pegawai Negeri Sipil mendapatkan penghasilan penuh.

Cuti Sakit

Setiap PNS berhak atas cuti sakit. 
PNS yang sakit lebih dari 1 hari hingga dengan 14  hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan PNS yang bersangkutan harus mengajukan undangan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang mendapatkan delegasi wewenang untuk menawarkan hak atas cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter. 

Bila sakit lebih dari 14 hari, PNS juga berhak sanggup cuti sakit, dengan ketentuan PNS yang bersangkutan harus mengajukan undangan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang mendapatkan delegasi wewenang untuk menawarkan hak atas cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter pemerintah.

Hak atas cuti sakit sebagaimana dimaksud  diberikan untuk waktu paling usang I tahun, dan sanggup ditambah paling usang 6 bulan apabila diperlukan, berdasarkan surat keterangan tim penguji kesehatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
PNS yang mengalami gugur kandungan, berdasarkan PP ini, berhak atas cuti sakit untuk paling usang 1 1/2 (satu setengah) bulan.

Selama menjalankan cuti sakit, Pegawai Negeri Sipil mendapatkan penghasilan penuh.
PNS yang mengalami kecelakaan dalam dan oleh alasannya menjalankan kiprah kewajibannya sehingga yang bersangkutan perlu menerima perawatan berhak atas cuti sakit hingga yang bersangkutan sembuh dari penyakitnya.


Cuti Melahirkan

Cuti melahirkan diberikan PNS jikalau melahiran anak pertama hingga dengan kelahiran anak ketiga.
Untuk kelahiran anak keempat dan seterusnya, kepada PNS diberikan cuti besar.
Lama cuti yang diberikan untuk PNS yang melahirkan yakni tiga bulan.

Bila ingin mengajukan cuti melahirkan, PNS harus mengajukan undangan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang mendapatkan delegasi wewenang untuk menawarkan hak atas cuti melahirkan. 
Selama memakai hak cuti melahirkan, PNS wajib mendapatkan penghasilan PNS. 

Cuti Karena Alasan Penting

PNS berhak atas cuti alasannya alasan penting, apabila: ibu, bapak, isteri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu sakit keras atau meninggal dunia, dan melangsungkan perkawinan.
Lamanya cuti alasannya alasan penting ditentukan oleh PPK atau pejabat yang mendapatkan delegasi wewenang untuk menawarkan hak atas cuti alasannya alasan penting paling usang 1 (satu) bulan.
Untuk memakai hak atas cuti alasannya alasan penting, PNS yang bersangkutan mengajukan undangan secara tertulis dengan menyebutkan alasan kepada PPK atau pejabat yang mendapatkan delegasi wewenang untuk menawarkan hak atas cuti alasannya alasan penting.

Cuti Bersama 
Cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan. 
PNS yang alasannya jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Cuti di Luar Tanggungan Negara

PNS yang telah bekerja paling singkat 5 (lima) tahun secara terus-menerus alasannya alasan pribadi dan mendesak sanggup diberikan cuti di luar tanggungan negara. 
Cuti di luar tanggungan negara sanggup diberikan untuk paling usang 3 (tiga) tahun.

Jangka waktu cuti di luar tanggungan negara sanggup diperpanjang paling usang 1 (satu) tahun apabila ada alasan-alasan yang penting untuk memperpanjangnya.

Sumber : woke.id

Demikian info dan informasi terkini yang sanggup kami sampaikan. Salam Edukasi