Widget HTML #1

Detail Honor Dan Santunan PNS 2020 Sesuai Golongannya

Jadiguru.Com_Gaji PNS 2020 dipastikan tidak naik. Hal ini telah diungkapkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang menjelaskan bahwa jika tidak ada kenaikan honor Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2020. Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2020 pun juga tidak ada anggaran untuk kebutuhan kenaikan honor PNS tersebut. Sehinga honor pomok PNS masih berpatokan pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2019 ihwal Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. 

Tahun kemudian (2019), honor PNS memang sempat mengalami kenaikan, yakni sebesar lima persen. Kala itu kenaikan honor dibutuhkan bisa meningkatkan daya beli para abdi negara. Sehingg honor terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) senilai Rp 1.560.800 dari sebelumnya pada tahun 2018 senilai Rp 1.486.500. Sementara honor tertinggi PNS golongan IV/2 untuk masa kerja lebih dari 30 tahun menjadi Rp 5.901.200 dari sebelumnya Rp 5.620.300.

Namun, sebelum membahas mengenai nominal honor PNS 2020 lebih lanjut, ada baiknya kita mengenal ihwal pembagian PNS berdasarkan golongannya, berikut detailnya;

Daftar Isi Gaji dan Tunjangan PNS 2019  hide 
1 Tingkatan PNS Sesuai Golongan
2 Detail Gaji Pokok PNS 2020
3 Tunjangan-tunjangan PNS
Tingkatan PNS Sesuai Golongan
Pembagian golongan biasanya didasarkan kepada tingkat pendidikan PNS. 


Golongan I (Juru) (Minimal lulusan Sekolah Menengan Atas Sederajat)
Golongan IA: Juru Muda
Golongan 1B: Juru Muda Tingkat I
Golongan IC: Juru
Golongan 1D: Juru Tingkat 1
Golongan II (Pengatur)
Golongan IIA: Pengatur muda (Minimal lulusan Sekolah Menengan Atas atau sederajat)
Golongan IIB: Pengatur muda tingkat I (Lulusan D1/D2 atau sederajat)
Golongan IIC: Pengatur (Lulusan D3 atau sederajat)
Golongan IID: Pengatur tingkat 1 (Minimal lulusan D3 atau sederajat)
Golongan III (Penata)
Golongan IIIA: Penata muda (Lulusan S1 atau sederajat)
Golongan IIIB: Penata muda tingkat I (Lulusan S2 sederajat/S1 Kedokteran/S1 Apoteker)
Golongan IIIC: Penata(Lulusan S3 atau sederajat)
Golongan IIID: Penata tingkat 1 
Golongan IV (Pembina)
Golongan IVA: Pembina 
Golongan IVB: Pembina tingkat I
Golongan IVC: Pembina utama muda
Golongan IVD Pembina utama madya
Golongan IVE: Pembina utama
Baca juga:  Apa Indikator Penilaian Kinerja PNS? Ini Jawabannya
PNS
Sumber: radaronline.id
Detail Gaji Pokok PNS 2020
Golongan I
Golongan IA = Rp 1.560.800 (masa kerja 0 tahun) – Golongan IA Rp 2.335.800 (masa kerja 26 tahun)
Golongan IB = Rp 1.704.500 (masa kerja 3 tahun) – Rp 2.474.900 (masa kerja 27 tahun)
Golongan IC = Rp 1.776.600 (masa kerja 3 tahun) – Rp 2.557.500 (masa kerja 27 tahun)
Golongan ID = Rp 1.851.800 (masa kerja 3 tahun) – Rp 2.686.500 (masa kerja 27 tahun)
Golongan II
Golongan IIA = Rp 2.022.200 (masa kerja 0 tahun) – Rp 3.373.600 (masa kerja 33 tahun)
Golongan IIB = Rp 2.208.400 (masa kerja 3 tahun) – Rp 3.516.300 (masa kerja 33 tahun)
Golongan IIC = Rp 2.301.800 (masa kerja 3 tahun) – Rp 3.665.000 (masa kerja 33 tahun)
Golongan IID = Rp 2.399.200 (masa kerja 3 tahun) – Rp 3.820.000 (masa kerja 33 tahun)
Golongan III
Golongan IIIA = Rp 2.579.400 (masa kerja 0 tahun) – Rp 4.236.400 (masa kerja 32 tahun)
Golongan IIIB = Rp 2.688.500 (masa kerja 0 tahun) – Rp 4.415.600 (masa kerja 32 tahun)
Golongan IIIC = Rp 2.802.300 (masa kerja 0 tahun) – Rp 4.602.400 (masa kerja 32 tahun)
Golongan IIID = Rp 2.920.800 (masa kerja 0 tauhn) – Rp 4.797.000 (masa kerja 32 tahun)
Golongan IV
Golongan IVA = Rp 3.044.300 (masa kerja 0 tahun) – Rp 5.000.000 (masa kerja 32 tahun)
Golongan IVB = Rp 3.173.100 (masa kerja 0 tahun) – Rp 5.211.500 (masa kerja 32 tahun)
Golongan IVC = Rp 3.307.300 (masa kerja 0 tahun) – Rp 5.431.900 (masa kerja 32 tahun)
Golongan IVD = Rp 3.447.200 (masa kerja 0 tahun) – Rp 5.661.700 (masa kerja 32 tahun)
Golongan IVE = Rp 3.593.100 (masa kerja 0 tahun) – Rp 5.901.200 (masa kerja 32 tahun)
absen kerja
Sumber gambar: Okezone
Tunjangan-tunjangan PNS
Selain mendapatkan honor pokok, PNS juga mendapatkan bermacam-macam tunjangan, menyerupai sumbangan umum, sumbangan jabatan, sumbangan anak dan istri, dan lainnya. Berikut ini pembahasan beberapa sumbangan yang diterima PNS:

Tunjangan beras
Tunjangan beras diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp7.242 per kg atau Rp72.420 per orang.

Tunjangan umum
Tunjangan umum diberikan tiap bulannya kepada PNS yang tidak mendapatkan sumbangan jabatan struktural, sumbangan jabatan fungsional, atau sumbangan yang dipersamakan dengan sumbangan jabatan. Tunjangan umum diatur dalam peraturan republik Indonesia nomor 12 tahun 2006 ihwal Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri  Sipil.

Golongan Tunjangan
I Rp 175.000
II Rp 180.000
III Rp 185.000
IV Rp 190.000
Tunjangan anak dan istri
Tunjangan anak dan istri tertuang dalam Pasal I PP Nomor 7 Tahun 1977.



Tunjangan istri: 10% x honor pokok
Tunjangan anak: 2% x honor pokok (Diberikan paling banyak untuk tiga orang anak). Tunjangan anak juga berlaku untuk anak angkat. Anak kandung atau anak angkat yang berumur kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, belum pernah menikah, tidak berpenghasilan, dan secara nyata menjadi tanggungan PNS akan diberikan sumbangan anak.
Tunjangan jabatan
Tunjangan jabatan ialah sumbangan yang diberikan kepada PNS yang menduduki jabatan struktural atau fungsional, berikut penjalasannya:

Tunjangan struktural: sumbangan ini diberikan kepada PNS yang telah dipromosikan dan menduduki jabatan struktural. Tunjangan struktural diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2007:
Eselon

Tunjangan Struktural

I A

Rp 5.500.000

I B

Rp 4.375.000

II A

Rp 3.250.000

II B

Rp 2.025.000

III A

Rp 1.260.000

III B

Rp 980.000

IV A

Rp 540.000

IV B

Rp 490.000

V A

Rp 360.000

Tunjangan jabatan struktural di lingkungan TNI: Tunjangan jabatan struktural di lingkungan Tentara Republik Indonesia diatur dalam Peraturan Presiden nomor 27 Tahun 2007 dengan besaran struktural masing-masing golongan sebagai berikut:
Golongan

Tunjangan Struktural

I

Rp 5.500.000

II

Rp 4.375.000

III

Rp 3.250.000

IV

Rp 2.025.000

V

Rp 1.260.000

VI

Rp 980.000

VII

Rp 540.000

VIII

Rp 490.000

IX

Rp 360.000

Tunjangan jabatan stuktural  di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
Eselon

Tunjangan Struktural

I A

Rp 5.500.000

I B

Rp 4.375.000

II A

Rp 3.250.000

II B

Rp 2.025.000

III A

Rp 1.260.000

III B

Rp 980.000

IV A

Rp 540.000

IV B

Rp 490.00

Sumber : woke.id


Demikian gosip dan informasi terkini yang sanggup kami sampaikan. Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di Jadiguru.Com,  Kami senantiasa memperlihatkan gosip dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari banyak sekali sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda biar informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.