Widget HTML #1

Bapak Mentri Nadiem Makarim & Gaji Guru Honorer yang Cuma Rp100 Ribu/Bulan

Jadiguru.com Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sepakat untuk menghapus tenaga honorer di lingkungan pemerintahan secara bertahap.

Meski demikian, sampai saat ini masih banyak tenaga honorer yang bekerja di lingkungan pemerintah pusat maupun daerah, meskipun sejatinya hanya ada istilah pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam beleid payung hukum tersebut, memang sama sekali tidak ada istilah tenaga honorer yang disebutkan.

Bahkan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018, setiap instansi pemerintah pusat maupun daerah dilarang untuk mengangkat pegawai honorer menjadi hak abdi negara. Honorer tetap harus mengikuti prosedur yang berlaku untuk menjadi PNS.

Harus diakui, bahwa tenaga honorer di Indonesia masih memiliki status yang tidak jelas. Mulai dari penghasilan yang diterima setiap bulan, hingga statusnya yang bukan PNS atau non PNS.
Saat ini, tenaga honorer yang teridentifikasi di lingkungan pemerintah pusat maupun daerah misalnya guru dan tenaga administrasi. Namun, penghasilan yang mereka terima pun tidak bisa disamakan seperti PNS atau PPPK.

Beberapa waktu lalu, terkuak bahkan seorang guru honorer hanya memiliki gaji sebesar Rp 300.000. Pendapatan tersebut bukanlah hitungan 1 bulan, melainkan 3 bulan. Artinya, satu bulan guru honorer hanya mendapatkan gaji Rp 100.000 per bulan.

Hal tersebut terungkap kala bapak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menyampaikan kuliah umum pada acara Musyawarah Nasional ke-5 Ikatan Keluarga Alumni UII pada 14 Desember 2019 lalu. Dalam kesempatan tersebut, peserta menanyakan langsung ke Nadiem soal gaji guru honorer yang hanya Rp 300.000 per 3 bulan.

Banyak terjadi keluhan dari guru-guru terutama honorer, mereka cuma dapat gaji Rp 300 ribu per tiga bulan, bagaimana kita menuntut mereka memberikan yang terbaik buat murid, kesejahteraan guru harus diperhatikan," tanya salah seorang peserta dalam musyawarah tersebut.

Apa jawaban Nadiem?

Kata Bapak Nadim Makarim Itu kewenangan dari pemerintah daerah, dan dari pusat harus dirumuskan oleh beberapa kementerian jadi mohon kesabaran," tegas Nadiem dalam sebuah video resmi Kemendikbud.

Sudah jelas guru kita tak bisa merdeka kalau tidak sejahtera kata bapak mentri Nadim Makarim, tapi ada kompleksitas, karena itu diangkat kepala sekolah. Sekolah punya pemda, dan ada dua jenjang, pemerintah daerah yang mengangkat PNS guru di daerah dan guru honorer diangkat sekolah. Bayangkan ribetnya," lanjutnya.

Belum lagi, sambung Bapak Mentri Nadiem Makarim, SMA dan SMK itu milik pemerintah provinsi. Sedangkan kewenangan pengelolaan SD dan SMP ada di pemerintahan daerah.

Berikut pernyataan bapak mentri pendidikan kita:
"Kerumitan siapa yang harus membayar guru honorer ini harus dirumuskan dengan kerja sama oleh berbagai macam pemda, pemerintah pusat, dan kementerian, tidak simpel issue-nya," kata Nadiem.
"Itu jadi salah satu prioritas utama saya, saya tidak bisa melakukan sesuatu saya harus mengumpulkan berbagai macam instansi, mohon kesabaran," ujarnya.

Demikian artikel yang dapat kami bagikan jika menyukai artikel ini silahkan membagikan ke semua orang salam edukasi.

Sumber Artikel : cnbcindonesia.com